JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai kapolri mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022) petang menjelaskan pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Kabareskrim juga menjelaskan peran masingmasing dari empat tersangka.
"Bharada RE menembak korban, tersangka RR membantu dan menyaksikan penembakan korban, tersangka KM membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa, seolah-olah terjadi tembak menembak di Komplek Polri Duren Tiga," jelas Komjen Agus.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu, Kabareskrim juga mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Bharada E, karena lewat pengakuannya bisa berkembang ke tersangka lain.
#brigadirj #irjenferdysambo #bharadae
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317608/irjen-ferdy-sambo-terancam-maksimal-hukuman-mati