KABUPATEN GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo, mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kabupaten Gorontalo Ibrahim Papeo Hipi periode 2016-2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.
Penetapan tersangka dilakukan karena dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka menggunakan dana hibah KONI dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar 1,5 milyar itu tidak sesuai nota perjanjian hibah daerah atau NPHD.
Tersangka membuat laporan pertanggung jawaban pengeluaran yang di tidak sesuai realisasi.
Selain itu, tersangka juga menggunakan dana hibah KONI untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar 350 juta lebih. Ungkap AKBP Fahmudin Wadir Krimsus Polda Gorontalo.
Baca Juga Adhan Dambea Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU di https://www.kompas.tv/article/317698/adhan-dambea-sampaikan-pembelaan-atas-tuntutan-jpu
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi dana hibah koni akan bertambah.
#kasuskorupsi
#danahibah
#koni
#kabupatengorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317705/mantan-ketua-koni-kabupaten-gorontalo-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-hibah