JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan penganiayaan terpidana M.Kace..
Irjen Napoleon Bonaperte didakwa menganiaya M Kace bersama empat orang di rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Agustus 2021.
Baca Juga Komentar Irjen Napoleon Bonaparte soal Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di https://www.kompas.tv/article/317979/komentar-irjen-napoleon-bonaparte-soal-penetapan-ferdy-sambo-sebagai-tersangka
Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, turut melakulan tindak pidana, dan dituntut satu tahun penjara.
Irjen napoleon menerima tuntutan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan di sidang selanjutnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318041/diduga-aniaya-terpidana-m-kace-di-rutan-bareskrim-irjen-napoleon-bonaparte-dituntut-1-tahun-penjara