JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menghentikan pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bareskrim menyebut, laporan pelecehan seksual merupakan upaya menghalangi penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara hari Jumat (12/08), Bareskrim menghentikan 2 laporan ke Polres Jakarta Selatan, dengan status Yoshua sebagai terlapor.
2 laporan itu yakni upaya pelecehan Putri Candrawathi, dan laporan model A, atau dibuat polisi terkait dugaan percobaan pembunuhan.
Brigjen Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dibutuhkan pertanggungjawaban atas peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
IPW juga menyatakan Putri Candrawathi bisa saja dikenakan pasal terkait kasus pelecehan yang sempat dilaporkannya.
IPW, menambahkan dibutuhkan pendalaman tim penyidik untuk mengetahui ada tindaknya unsur pertanggungjawaban pidana terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Baca Juga Hari Ini LPSK Bakal Umumkan Nasib Status Putri Candrawathi dalam Peristiwa Penembakan "Duren Tiga" di https://www.kompas.tv/article/318923/hari-ini-lpsk-bakal-umumkan-nasib-status-putri-candrawathi-dalam-peristiwa-penembakan-duren-tiga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318928/kasus-pelecehan-istri-ferdy-sambo-disetop-ipw-polisi-harus-dalami-peran-putri-candrawathi