JAKARTA, KOMPAS.TV - LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo.
Penolakan didasari tidak adanya temuan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
LPSK menilai, tidak ditemukan adanya resiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap pemohon Putri Candrawathi.
Namun, berdasakan hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi , LPSK justru menemukan adanya potensi keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD.
Sementara lewat pesan singkat kepada tim Kompas TV, Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan tim kuasa hukum mempercayakan kepada penyidik terkait seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan,
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yoshua.
Belakangan polisi menyatakan penyidikan atas kasus pelecehan sesksual terhadap Istri Irjen Sambo dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga 2 Pelaku Pencurian Kotak Amal dan Perhiasan Ditangkap Polisi di Kotamobagu Sulawesi Utara di https://www.kompas.tv/article/319329/2-pelaku-pencurian-kotak-amal-dan-perhiasan-ditangkap-polisi-di-kotamobagu-sulawesi-utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319333/lpsk-tidak-ditemukan-risiko-bahaya-atau-ancaman-terhadap-pemohon-putri-candrawathi