Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir Yosua

Katadata Indonesia 2022-08-19

Views 1

Istri dari Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Birgadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang.

Ditipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan keterlibatan Putri dalam konferensi pers yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2022.

"Berdasarkan 2 alat bukti, keterangan saksi, dan CCTV, jadi bahan bukti circumtancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk PC ada dilokasi sejak di Saguling sampai dengan Guren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan penrencanaan pembunuhan terhadap pembunuhan brigadir J," jelasnya.

Putri juga dijerat pasal yang sama dengan suaminya, yakni Pasal 340 Subsider 338, juncto pasal 55 & 56 KUHP.

Bunyi pasal tersebut: “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain akan diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka, dalam pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang sopir Kuwat Ma'ruf.

Share This Video


Download

  
Report form