JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi pun dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
Penyidik pun telah mengumpulkan keterangan saksi, dan CCTV vital pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara.
Baca Juga 2 Alat Bukti yang Jerat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/320614/2-alat-bukti-yang-jerat-putri-candrawathi-jadi-tersangka-pembunuhan-brigadir-j
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi. Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).
Melalui pesan tertulis, kuasa hukum Putri Candrawathi berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Selamat sore, penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka. Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih,"kata Arman Hanis lewat pesan singkat ke Kompastv.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320896/pengacara-keluarga-ferdy-sambo-buka-suara-usai-putri-candrawathi-sah-tersangka