JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan, SPDP Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Polri sebelumnya menetapkan Istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka ke-5 pembunuhan Brigadir Yosua.
Setelah menerima surat penyidikan, Kejaksaan Agung menunggu pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi, dari polisi.
Kejagung menerima surat dimulainya penyidikan Istri Ferdy Sambo, pada Senin (22/08) kemarin.
Penyidik kejagung dan polri saat ini berkoordinasi, untuk mempercepat pelimpahan berkas, termasuk penelitian berkas 4 tersangka yang sudah lebih dulu dilimpahkan.
Yakni milik Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga Arema FC Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, Dugaan Pelanggaran Sponsor Klub di https://www.kompas.tv/article/321751/arema-fc-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-dugaan-pelanggaran-sponsor-klub
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321765/kejagung-terima-surat-penyidikan-istri-ferdy-sambo-terkait-kasus-penembakan-brigadir-yosua