Polri soal Kasus Sambo: Terkait Pembunuhan Berencana, Motif Tidak Harus Disampaikan

KompasTV 2022-08-24

Views 5

JAKARTA, KOMPAS TV Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam kasus pembunuhan berencana yang kini menjerat Ferdy Sambo, motif tidak harus disampaikan.

Hal tersebut ia sampaikan jelang rapat antara Komisi III DPR dengan Kapolri mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Mungkin bapak Kapolri akan menyampaikan (pada Komisi III) (motif pembunuhan Yoshua)," ujar Dedi, Rabu (24/8).

Baca Juga Pakar Pidana: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Usah Dipersoalkan, di Sidang yang Dibuktikan Unsur di https://www.kompas.tv/article/321705/pakar-pidana-motif-pembunuhan-brigadir-j-tidak-usah-dipersoalkan-di-sidang-yang-dibuktikan-unsur

"Saya perlu sampakan, dari pendapat para guru besar ahli hukum pidana, terkait motif kasus 340 atau pembunuhan benrencana, motif tidak harus disampaikan," lanjutnya.

Namun Dedi menyebut, motif bisa saja disampaikan dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan.

"Tapi motif juga bisa disampaikan dalam persidangan sebagai gambaran dari pihak hakim," tutur Dedi.

Komisi III DPR RI memanggil Kapolri dan Timsus kasus Ferdy Sambo hari ini (24/8).

Rapat digelar untuk secara terbuka membahas progres penanganan kasus pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/321893/polri-soal-kasus-sambo-terkait-pembunuhan-berencana-motif-tidak-harus-disampaikan

Share This Video


Download

  
Report form