JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan Brigadir Yosua, ajudan Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri, kini sudah terungkap.
Penyidik Tim Khusus Polri, telah memberikan berkas empat tersangka, kepada para Jaksa peneliti di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, untuk berkas satu tersangka lagi, yakni Putri Candrawathi, masih berupa surat perintah dimulainya penyidikan yang diterima Kejaksaan.
Dalam 14 hari penelitian berkas, Jaksa akan menentukan berkas empat tersangka, telah lengkap atau masih ada yang perlu diperbaiki.
Baca Juga Kak Seto Ungkap Hasil Pertemuannya dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob: Titip Pesan ke Anak-Anak di https://www.kompas.tv/article/322038/kak-seto-ungkap-hasil-pertemuannya-dengan-ferdy-sambo-di-mako-brimob-titip-pesan-ke-anak-anak
Keempat tersangka pembunuhan yakni, Ferdy Sambo, dua ajudannya, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, setelah menerima surat penyidikan untuk tersangka Putri Candrawathi, penyidik Kejaksaan dan Polri berkoordinasi untuk mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322052/kejagung-butuh-waktu-14-hari-untuk-penelitian-berkas-4-tersangka-pembunuhan-brigadir-j