MALANG,KOMPAS.TV-Sidang ke 24 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (24/08/3022.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini, tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra membawa bukti baru.
Dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa Julianto, dengan bukti yang dimiliki, pihaknya masih yakin bahwa klien mereka tidak bersalah.
Dito Sitompul, tim kuasa hukum Julianto juga mengaku membawa bukti baru berupa foto dan video, dalam agenda sidang kali ini. Dalam pembacaan duplik kali ini, tim kuasa hukum hanya membawa 50 lembar tanggapan atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pada sidang sebelumnya.
"Kita tetap membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh JPU, kita juga membawa bukti baru berupa foto dan video," terangnya ditemui di PN Kota Malang usai sidang.
Seperti pada dua sidang sebelumnya, dalam sidang ke 24 ini, tidak terlihat aksi demonstrasi dari pendukung korban kekerasan seksual di halaman Pengadilan Negeri Kota Malang.
Selain itu, terdakwa Julianto Eka Putra juga masih menjalani sidang secara daring dari Lapas Lowokwaru Kota Malang.
#kekerasanseksualspi #sidangduplik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322139/bacakan-duplik-pengacara-julianto-terdakwa-kasus-sekolah-spi-bawa-bukti-baru