BANDUNG. KOMPAS. TV - Sidang perdana kurir sabu yang membawa 24 kilo gram sabu,digelar di pengadilan negeri cibadak, pelabuhan ratu, sukabumi. Keduanya didakwa pasal berlapis hingga ancaman pidana mati.
Dua orang terdakwa yang merupakan kurir sabu yakni yusuf supriatna alias bolu dan hardiansyah alias epen, menjalani sidang perdana yang digelar secara daring.
Kedua terdakwa didakwa pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kedua terdakwa ditangkap satuan reserse narkoba polres sukabumi, dengan barang bukti sabu sebanyak 24,479 kilo gram sabu. Sementara kuasa hukum terdakwa berusaha meyakinkan majelis hakim jika terdakwa bukan Bandar.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322238/jaksa-jerat-kurir-sabu-pasal-berlapis