SUMENEP, KOMPAS.TV - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep Jawa Timur meringkus tiga kurir narkoba jaringan antar provinsi. Ketiga tersangka berinisial F dan A-W, warga Kabupaten Bangkalan dan tersangka berinisial A warga Sidoarjo.
Baca Juga Petugas Gabungan di Lumajang Patroli Berantas Judi dan Narkoba di https://www.kompas.tv/article/322713/petugas-gabungan-di-lumajang-patroli-berantas-judi-dan-narkoba
Mereka ditangkap di Jalan Raya Manding Desa Kebunan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, pada 19 Agustus lalu. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba 2 kilogram. Narkoba itu berasal dari Pasuruan dan dikirim ke Sumenep Madura melalui jalur darat.
Pengiriman itu merupakan uji coba, jika berhasil, para kurir akan mengirimkan lagi narkoba sebanyak 25 kilogram. Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang kurir itu dikendalikan oleh narapidana di salah satu lapas di Provinsi Lampung.
Baca Juga Puluhan Warga Jember Aksi Dukung Polri Berantas Narkoba di https://www.kompas.tv/article/298887/puluhan-warga-jember-aksi-dukung-polri-berantas-narkoba
Ketiga tersangka dijerat pasal tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#Kurir #Narkoba #BNN #Madura
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322882/3-kurir-ditangkap-bnn-saat-mengirim-2-kilogram-narkoba-ke-madura