KOMPAS.TV-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Salah satu aturan mengenai KPAI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat sejumlah tugas & wewenang KPAI yakni:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak.Struktur Organisasi KPAI
Berdasarkan Perpres Nomor 61 Tahun 2016, keanggotaan KPAI terdiri dari:
Satu orang Ketua Satu orang Wakil Ketua Tujuh orang anggotaKetua dan Wakil Ketua KPAI dipilih dari dan oleh anggota KPAI melalui musyawarah dan mufakat.
Anggota KPAI terdiri dari beragam unsur pemerintah yakni:
Tokoh agama Tokoh masyarakat Organisasi kemasyarakatan Dunia usaha & kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anakDalam tugasnya KPAI dibantu oleh sekretariat KPAI yang dipimpin oleh kepala sekretariat.
Secara administratif, sekretariat KPAI bertanggungjawab kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga Beda dengan Kak Seto, KPAI Usul Anak Sambo Diasuh Keluarga Terdekat: Bukan Ikut Ibunya Jika Ditahan di https://www.kompas.tv/article/323220/beda-dengan-kak-seto-kpai-usul-anak-sambo-diasuh-keluarga-terdekat-bukan-ikut-ibunya-jika-ditahan
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323510/ternyata-ini-tugas-dan-wewenang-kpai