JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi tidak ditahan setelah jalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
Tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, yakni kesehatan putri yang tidak stabil serta memiliki balita.
"terkait penahanan ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 KUHP, itu kita boleh mengajukan permohonan itu, kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis.
"ibu Putri masih memiliki anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk ditangguhkan penahanan" tambahnya.
Sementara tidak ditahan, istri Ferdy Sambo itu diberikan wajib lapor dua kali seminggu dan dilarang bepergian ke luar negeri.
"diberikan wajib lapor dua kali seminggu dan juga ibu Putri sudah dicekal, tidak mungkin kemana-mana," ujarnya.
Baca Juga Ini yang Bikin Psikolog Forensik Bingung, Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan di https://www.kompas.tv/article/324298/ini-yang-bikin-psikolog-forensik-bingung-kenapa-putri-candrawathi-tak-ditahan
Arman mengatakan kliennya dipastikan akan koperatif menjalani semua proses hukum.
"kami menjamin juga selaku tim penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri akan kooperatif," kata Arman.
Sementara itu, dalam pemeriksaan agenda BAP konfrontir, Putri menjawab 23 pertanyaan dari penyidik terkait seluruh peristiwa, mulai dari Magelang, Saguling hingga Duren Tiga.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324329/alasan-kemanusiaan-putri-candrawathi-tidak-ditahan-hanya-wajib-lapor-2-kali-seminggu