Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi terkait kasus narkoba.
Kades yang berinisial AA (34) itu kedapatan sedang asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan, Tak hanya oknum kades, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakananyar.
Dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan cara transfer.
“Oknum kades berinisial AA (34) kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29/8/2022) malam.
Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya,” kata Dedy di Sukabumi, Selasa (30/8/2022).
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong.
Kemudian dari hasil pemeriksaan urine terhadap kades dan stafnya itu terdeteksi positif menggunakan sabu-sabu.
Menurut Dedy, tersangka AA mengaku sudah 3 tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan supaya tetap bugar ketika bertugas memberikan pelayanan masyarakat.