JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung belum menerima kembali berkas perkara Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada 1 September lalu.
Hampir sepekan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dikembalikan oleh kejaksaan.
Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum menerima pengembalian berkas perkara P20 oleh Penyidik Tim Khusus Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut meski tidak ada batas waktu, tetapi penyidik dibatasi oleh waktu penahanan selama 60 hari.
Baca Juga Kompolnas Bongkar Video Animasi Polri soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J: Itu BAP Bharada E di https://www.kompas.tv/article/325636/kompolnas-bongkar-video-animasi-polri-soal-ferdy-sambo-ikut-tembak-brigadir-j-itu-bap-bharada-e
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325653/kejagung-belum-terima-pengembalian-berkas-4-tersangka-pembunuhan-yosua-dari-penyidik-timsus-polri