Santri Ponpes Gontor Ponorogo Tewas Tak Wajar, Polisi Periksa Tujuh Saksi

KompasTV 2022-09-06

Views 39

Ponorogo, KompasTV Jawa Timur - Unit PPA Polres Ponorogo memeriksa 7 saksi termasuk santri, ustaz dan Dokter Pondok Darussalam Gontor terkait dugaan kasus penganiayaan. Diduga, penganiayaan berujung fatal ini dipicu kesalahpahaman antara santri senior dan korban.

Polres Ponorogo terus melakukan penyelidikan kasus tewasnya Albar Mahdi (17), salah satu santri Pondok Modern Darusalam Gontor Ponorogo yang diduga meninggal akibat dianiaya.

Hingga kini total ada 7 saksi yang diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo.

Mereka adalah 2 santri berinisial RM dan N, 2 dokter, serta 3 ustaz pengasuh.

Hasil pemeriksaan sementara para saksi, dugaan penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman antara santri senior dengan korban.

Sementara melalui keterangan tertulis, pihak Gontor meminta maaf atas peristiwa ini. Pondok gontor juga telah memberikan sanksi, pelaku dikeluarkan dari Pondok. Pondok juga menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian.

Baca Juga Kasus Perundungan Siswa SMP, Polresta Malang Kota Panggil Sejumlah Saksi di https://jatim.kompas.tv/article/324682/kasus-perundungan-siswa-smp-polresta-malang-kota-panggil-sejumlah-saksi

Sebelumnya, video aduan dan tangisan ibu korban lapor ke Hotman Paris, terkait tewasnya sang anak di Pondok Modern Gontor Ponorogo yang dianggap tak wajar viral di media sosial. Polres setempat pun menerjunkan tim melakukan penyelidikan terkait kasus ini.



#viral #gontor #ponpes #ponorogo #santri #tewas #senior #aniaya #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook : https:.www.facebook.com,kompastvjawatimur

Instagram : https:.www.instagram.com,kompastvjatim

Twitter : https:.twitter.com,kompastvjatim

Tiktok : https:.www.tiktok.com,@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/325659/santri-ponpes-gontor-ponorogo-tewas-tak-wajar-polisi-periksa-tujuh-saksi

Share This Video


Download

  
Report form