JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran ham berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Komnas HAM juga akan mengirimkan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Gedung Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat.
Pembentukan Tim Ad Hoc ini sebagai langkah untuk penyidikan atas pelanggaran ham berat kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Kasus pembunuhan aktivis Munir ini terancam kedaluwarsa karena berdasarkan pasal 78 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup seperti pembunuhan berencana.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326327/komnas-ham-bentuk-tim-ad-hoc-selidiki-kematian-munir-setelah-18-tahun