JAKARTA, KOMPAS.TV - Surya Darmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Surya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir, pada periode 1999 hingga 2008.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dengan Pasal Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Surya Darmadi sempat disebut rugikan negara hingga Rp 104 triliun.
Tapi dalam sidang, jaksa menyebut dugaan kerugian negara jadi Rp 73,9 triliun.
Perhitungan itu diperoleh dari hasil Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tertanggal 25 Agustus 2022 lalu.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327423/didakwa-rugikan-negara-rp-73-9-t-surya-darmadi-angkanya-berubah-ubah