JAKARTA, KOMPAS TV - Mabes Polri respons langkah Polda Metro Jaya beri bantuan hukum untuk tersangka obstuction of justice kasus Sambo, Jerry Siagian.
Jerry Siagian yang merupakan bekas Wadirkrimum Polda Metro Jaya dipecat karena terbukti terlibat dalam rangkaian obstruction of justice.
Ia berperan dalam mendesak LPSK memberi perlindungan untuk Putri Candrawathi dalam skenario awal kasus pembunuhan Yosua.
Baca Juga Polda Metro Respons Pemecatan AKBP Jerry Siagian karena Kasus Brigadir J: Siap Beri Bantuan Hukum di https://www.kompas.tv/article/327837/polda-metro-respons-pemecatan-akbp-jerry-siagian-karena-kasus-brigadir-j-siap-beri-bantuan-hukum
Terkait hal tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sebagai terperiksa, Jerry berhak mendapatkan pendampingan hukum.
"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, tranparan dan adil," ujar Dedi, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/9).
Jerry Siagian ajukan banding setelah menerima sanksi PTDH atau dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik.
Ia menjadi satu dari sejumlah perwira yang dipecat, karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan tersangka Ferdy Sambo.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328270/jerry-siagian-dapat-bantuan-hukum-dari-polda-metro-jaya-ini-tanggapan-mabes-polri