SEMARANG, KOMPAS.TV - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram asal Malaysia, dengan modus barang kiriman yang disembunyikan di dalam empat bingkai pigura kaligrafi, berhasil digagalkan petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HS, UK dan KK, warga Sampang Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, yang mendapati dua barang dari Malaysia tujuan Nganjuk dan Tulung Agung, Jawa Timur, di sebuah gudang logistik di Kota Semarang.
Dari pemeriksaan kedua barang tersebut, didapati sabu dengan berat total 3,5 kilogram yang disembunyikan dalam pigura. Melalui alamat yang tertera di dua paket berisi sabu, masing-masing 1,8 kilogram dan 1,7 kilogram. Ketiga orang tersangka diketahui masih memiliki hubungan kerabat.
"Setelah dibongkar, ternyata barang tersebut benar ada narkotika jenis sabu atau metamfetamin yang dikemas di dalam pigura berbentuk kaligrafi," jelas Kombes Lutfi Martadian, Dirnarkoba Polda Jateng.
Dihadapan petugas, HS mantan TKI di Malaysia, menyuruh kedua tersangka lain UK dan KK untuk mengirim ke Indonesia. HS mengaku, mendapatkan upah Rp 50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan sabu ke Indonesia.
HS sempat mengatakan, bahwa ia tidak tahu jika yang didalam bingkisan tersebut adalah sabu. Bahkan ia sempat berkelakar, jika tau, ia tidak akan mau meskipun dikasi dunia dan seisinya.
"Tidak tahu pak kalau isinya narkoba, tahunya pigura. Kalau tahu, saya tidak akan mau meskipun dikasih dunia dan seisinya. Dalam hati sedikit curiga dengan upah segitu," ujar HS.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
#narkotika #beacukai #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329114/sabu-3-5-kg-diselundupkan-dalam-4-bingkai-pigura-di-tanjung-emas-semarang