ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, kembali berhasil menggagalkan penyelundupan pil ekstasi di kawasan pesisir Seunuddon, Aceh Utara.
Barang haram tersebut ditemukan di sebuah perkebunan warga yang disembunyikan oleh tersangka. Sebelumnya para tersangka ini telah ditangkap kepolisian bersama barang bukti dua puluh bungkus paket teh Cina berisi 21 kilogram sabu-sabu.
Baca Juga 21 Kilogram Sabu Berhasil diamankan Polisi di https://www.kompas.tv/article/329227/21-kilogram-sabu-berhasil-diamankan-polisi
Penemuan barang bukti pil ekstasi tersebut hasil dari pengembangan informasi dua orang tersangka dan warga di kawasan pesisir Seunuddon, sehingga petugas pun mencari narkoba tersebut dan ditemukan sebanyak sepuluh bungkus plastik berisi 163 ribu butir pil ekstasi siap edar.
Menurut pihak Kepolisian, penyelundupan narkoba tersebut merupakan jaringan internasional yang telah lama melakukan aktifitas penyelundupan di kawasan pesisir Aceh Utara.
Kini barang bukti pil ekstasi senilai 48,9 miliar rupiah bersama dua orang tersangka yaitu BT dan MJ diamankan di Polres Aceh Utara, aceh. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330193/penyelundupan-163-ribu-butir-ekstasi-di-gagalkan-polisi