KOMPAS.TV - Hingga kini Gubernur Papua belum memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Dengan berbagai alasan Lukas Enembe enggan meninggalkan kediamannya. Rumahnya di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua dijaga ribuan warga.
Baca Juga Dugaan Kasus Korupsi Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Menko Polhukam Mahfud MD Turun Tangan di https://www.kompas.tv/article/330163/dugaan-kasus-korupsi-jerat-gubernur-papua-lukas-enembe-menko-polhukam-mahfud-md-turun-tangan
Penjagaan dilakukan untuk mencegah penjemputan paksa oleh KPK.
Kuasa hukum Gubernur Papua Stefanus Roy Rening mengatakan, Gubernur Lukas Enembe sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak akan keluar dari Papua karena merasa tidak nyaman.
KPK dipersilakan meminta keterangan Gubernur Lukas Enembe di kediamannya di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Lukas Enembe juga enggan ke Jakarta karena alasan kesehatan. Dokter pribadi Lukas, Anton Mote menjelaskan Gubernur Lukas Enembe mengalami beberapa jenis penyakit komplikasi dan membutuhkan perawatan medis.
Namun Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI menilai, permintaan memeriksa di rumah gubernur tidaklah etis.
Terkait penolakan surat panggilan pertama, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pemeriksaan atas panggilan kedua terhadap Lukas akan dilakukan pekan depan.
Lukas Enembe telah berstatus tersangka sejak awal September 2022 karena diduga terlibat gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Menurut Yenti Garnasih Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, adanya temuan PPATK soal transaksi judi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, seharusnya semakin meyakinkan KPK untuk menjerat Lukas dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Sebelumnya, PPATK telah mendapatkan transaksi judi di dua negara senilai ratusan miliar yang dilakukan Lukas Enembe Gubernur Papua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330565/pasca-jadi-tersangka-kasus-korupsi-gubernur-papua-lukas-enembe-belum-penuhi-panggilan-kpk