JAKARTA, KOMPAS.TV - Panit II Unit 3 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Akp Idham Fadilah, jalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, terkait dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Idham disidang karena diduga melakukan pelanggaran etik profesionalisme Polri, saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga Kasus Brigadir J, Hari Ini Giliran AKP Idham Fadillah Jalani Sidang Etik, 5 Saksi Dihadirkan di https://www.kompas.tv/article/330651/kasus-brigadir-j-hari-ini-giliran-akp-idham-fadillah-jalani-sidang-etik-5-saksi-dihadirkan
Sidang etik ini menghadirkan lima orang saksi.
Akp Idham Fadilah, Mantan Panit II Unit 3 Den A Ropaminal Divpropam Polri menjalani sidang etik dengan kategori sedang hingga ringan.
Anak buah Sambo ini menjalani sidang etik karena ketidakprofesionalannya dalam kasus pembunuhan Yosua dan diduga berperan memeriksa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dijadikan bahan rujukan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitakan laporan tembak menembak di awal kasus.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330708/dinilai-tidak-profesional-dalam-menangani-kasus-brigadir-j-akp-idham-fadilah-jalani-sidang-etik