JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menetapkan Hasnaeni alias wanita emas sebagai tersangka korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyebutkan bahwa Hasnaeni merupakan sosok yang menawarkan proyek pembangunan Tol Semarang-Demak kepada PT WBP.
"Tersangka H (Hasnaeni) selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM menerima sedang melakukan pekerjaan pembangunan Tol Semarang-Demak menawarkan pekerjaan kepada PT WBP dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penambahan modal." Katanya.
Baca Juga Si 'Wanita Emas' Hasnaeni: dari Pilkada DKI, Ingin Gantikan AHY, Kini Jadi Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/article/331186/si-wanita-emas-hasnaeni-dari-pilkada-dki-ingin-gantikan-ahy-kini-jadi-tersangka-korupsi
"Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar," lanjutnya.
Atas permintaan Hasnaeni, PT WBP menyanggupi untuk menyetorkan sejumlah uang.
"oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka WBP menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 16 miliar, yang belakang diketahui uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi" katanya.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331270/terkuak-peran-wanita-emas-hasnaeni-di-kasus-korupsi-waskita-beton-precast