KOMPAS.TV - Pasca banding sidang etik Ferdy Sambo ditolak, Polri mempersilakan mantan Kadiv Propam Polri tersebut jika bermaksud menggugat Kapolri ke PTUN.
Resmi sudah, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dipecat. Sambo bukan lagi seorang polisi.
Hari ini (24/09) Polri menyerahkan petikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga Terungkap Dugaan Peran Kakak dan Adik Asuh Jadi Bekingan Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/331275/terungkap-dugaan-peran-kakak-dan-adik-asuh-jadi-bekingan-ferdy-sambo
Putusan itu merupakan hasil akhir dari sidang kode etik, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang digelar akhir agustus dan sidang banding tetap memutuskan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Polri kini tengah memproses berkas pemecatan Sambo untuk ditandatangani Kapolri dan dikirim ke sekretariat militer presiden untuk disahkan.
Meski pihak Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan banding ke PTUN, proses administrasi di SDM Polri tidak akan mengubah substansi hasil keputusan sidang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331722/polri-serahkan-petikan-putusan-pemecatan-tidak-hormat-ke-ferdy-sambo