JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah melakukan investigasi atas Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Terdapat 3 keputusan penting yang dihasilkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI terkait peristiwa yang merenggut 125 jiwa.
"investigasi kami ada keputusan yang akan kami sampaikan, investigasi ini akan menjadi bahan evaluasi berikut bagi kita semua pecinta olahraga kepada para panitia pelaksana di seluruh Indonesia," kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, ada kekurangan dan kesalahan yang dilakukan oleh panitia pelaksana (Panpel) dan klub Arema FC.
Selain itu, ada juga kesalahan secara personal dari Ketua Panitia Pelaksana pada pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
"Pertama adalah adanya kekurangan dan kesalahan dari panitia pelaksana, badan pelaksana dan klub. Ada juga kesalahan dari ketua panitia pelaksana," ujarnya.
Baca Juga Kapolres Nonaktif Malang Mengaku Tidak Ada Perintah Penembakan Gas Air Mata ke Suporter di https://www.kompas.tv/article/334816/kapolres-nonaktif-malang-mengaku-tidak-ada-perintah-penembakan-gas-air-mata-ke-suporter
Atas kesalahan dan kelalaian tersebut, Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman berupa kode disiplin sesuai peraturan yang ada.
"kepada ketiga ini kami menjatuhkan hukuman sesuai dengan kode disiplin yang ada," paparnya.
Video Editor: Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/334823/full-keputusan-hasil-investigasi-komdis-pssi-atas-tragedi-kanjuruhan-panpel-dan-arema-fc-disanksi