SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pengemudi mobil minibus dengan nopol f 1349 oj, yang dikemudikan oleh seorang lansia e-h, 71 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Unit Laka Lantas Polres Sukabumi kota mulai melakukan pemeriksaan, sebagai bahan penyidikan kepolisian, untuk mengetahui kejadian kecelakaan tersebut. Namun, polisi belum menahan tersangka e-h, karena mempertimbangkan usia dan kondisi fisik yang bersangkutan, yang saat ini masih dalam pengobatan akibat sesak napas dan mempunyai riwayat penyakit jantung usai kecelakaan terjadi.
Kuasa hukum dari sopir minibus, Jawalmen Girsang bersama rekan, saat ini kondisi elizabeth masih tahap pemulihan. Namun tetap memenuhi untuk pemeriksaan kepolisian unit laka lantas polres Sukabumi Kota. Kuasa hukum tetap meminta untuk tidak dilakukan penahan karena kondisi sopir yang masih memerlukan perawatan, serta akan mengajukan restorasi justice.
Sementara kanit gakkum polres sukabumi kota, menyebutkan keluarga tersangka sudah memberikan bantuan dan bertanggungjawab atas meninggalnya ketiga korban. Namun, saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan sebagai bahan penyidikan kecelakaan tersebut. Kepolisian juga tidak memberikan ijin untuk elizabeth untuk membawa kendaraanya sendiri harus adanya pendampingan.
Tersangka e-h ini diancam pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335878/polisi-periksa-sopir-minibus-tersangka-kecelakaan-maut