KOMPAS.TV - Kasus dugaan kekerasan di dalam rumah tangga yang menyeret nama pasangan selebritas Lesti Kejora dan Rizky Billar kini masuk ke tahap penyidikan.
Polisi rampung melakukan gelar perkara dan memeriksa hasil visum Lesti yang menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh Lesti.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan selebritas Rizky Billar kepada sang istri Lesti Kejora masih terus bergulir.
Penyidik menaikan status perkara kekerasan dalam rumah tangga ke tahap penyidikan.
Polisi juga menduga Rizky Billar sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga lebih dari satu kali kepada sang istri.
Pengacara Billar yang sempat datang ke polisi membantah adanya KDRT terhadap Lesti Kejora.
Sementara itu, polisi mengatakan dari hasil visum Lesti Kejora terlihat Lesti mengalami beberapa luka lebam hingga gangguan fungsi di bagian leher.
Selebritas Rizky Billar kini terancam dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336248/ungkap-hasil-visum-polisi-korban-kdrt-lesti-alami-ganguan-fungsi-leher