JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyiapkan ruang sidang Oemar Seno Adji untuk kasus Ferdy Sambo. Sidang akan terbuka untuk umum karena merupakan kasus pembunuhan berencana bukan kasus asusila.
Pelaksanaan sidang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice bisa berjalan beriringan.
Baca Juga Pakar Baca Ekspresi Tersangka Pembunuhan Yosua, Benarkah Ferdy Sambo Menyesal? di https://www.kompas.tv/article/335318/pakar-baca-ekspresi-tersangka-pembunuhan-yosua-benarkah-ferdy-sambo-menyesal
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Yosua ke PN Jakarta Selatan. Menurut rencana, penyerahan berkas perkara akan dilakukan pada Senin, 10 Oktober.
Sidang perdana kasus biasanya dilakukan sekitar 3 sampai 7 hari pasca penyerahan berkas oleh kejagung. Artinya, sidang kasus pembunuhan berencana ini kemungkinan dimulai pada pertengahan Oktober.
75 jaksa nantinya akan bertugas mengawal sidang kasus Sambo. 30 jaksa untuk kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dan 45 jaksa untuk kasus obstruction of juctice.
Publik menanti bagaimana proses peradilan perkara Ferdy Sambo bisa berjalan transparan di PN Jakarta Selatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336504/berkas-perkara-kasus-ferdy-sambo-diserahkan-ke-pn-jaksel-hari-ini