SEMARANG, KOMPAS.TV - Buruh kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Dalam aksinya ini para buruh menyuarakan tiga tuntutan, diantaranya pembatalan kenaikan harga BBM, menolak Omnibus Law dan menuntut kenaikan upah minimum kota dan provinsi 2023. Dari tiga tuntutan yang disampaikan tersebut, para pengunjuk rasa lebih menitikberatkan pada tuntutan kenaikan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
Saat melakukan audiensi bersama Sekda Provinsi Jawa Tengah, para buruh menyampaikan keberatan jika penetapan UMK dan UMP mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, Mereka berharap, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam menetapkan UMK dan UMP tidak mengacu pada Omnibus Law.
"Berharap Pak Ganjar harus punya keberanian, harus kembali ke Tahun 2020-2019. Pak Ganjar punya keberanian kok ketika dia lepas dari aturan Omnibus Law," ujar Aulia Hakim, Sekretaris KSPI Jateng.
Jika tuntutan kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak dipenuhi, para pengunjuk rasa akan melakukan gugatan.
#unjukrasa #buruh #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338090/unjuk-rasa-buruh-di-semarang-bawa-3-tuntutan