LAMPUNG, KOMPAS.TV - A-T seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Tulang Bawang, Lampung diringkus polisi lantaran menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga yang menyebut di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
Baca Juga Terbawa Arus, Seekor Paus Terdampar di Tepi Pantai Lampung Timur di https://www.kompas.tv/article/338099/terbawa-arus-seekor-paus-terdampar-di-tepi-pantai-lampung-timur
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 3 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Polisi menyebut, pelaku juga merupakan residivis atas kasus serupa di BNN Lampung.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat I UU 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
#asn #bandarnarkoba #tulangbawang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338100/polisi-tangkap-oknum-asn-bandar-narkoba