JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah bekerja selama hampir dua pekan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, atau TGIPF, menyerahkan laporan investigasi dan rekomendasi tragedi Kanjuruhan, kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10) kemarin.
Salah satu rekomendasi TGIPF adalah meminta Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya.
Dalam rekomendasi tertulis, Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri, sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral, atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
TGIPF menambahkan, PSSI tidak bisa diam saja, pasca tragedi Kanjuruhan.
Salah satu anggota TGIPF, Anton Sanjoyo, menyarankan agar federasi sepak bola Indonesia itu segera mereformasi diri.
Baca Juga Respons TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Polri Janji Tidak Bakal Gunakan Gas Air Mata di Pertandingan di https://www.kompas.tv/article/338354/respons-tgipf-tragedi-kanjuruhan-polri-janji-tidak-bakal-gunakan-gas-air-mata-di-pertandingan
Terkait rekomendasi TGIPF terhadap PSSI, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi.
Kemenpora hanya akan fokus, melaksanakan rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenpora, di antaranya menyusun payung hukum keselamatan insan sepak bola, seperti pemain, wasit, dan suporter.
Selain mendesak Ketua Umum PSSI mundur, TGIPF juga merekomendasikan, agar polisi terus mengusut tindak pidana, terhadap pihak yang diduga kuat terlibat.
Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN, tengah meneliti efek gas air mata yang ditembakkan di Stadion Kanjuruhan.
Namun TGIPF menegaskan, apapun hasil penelitian BRIN, tidak akan mengubah kesimpulan penyebab kematian massal yang diakibatkan gas air mata.
Tragedi Kanjuruhan jadi catatan kelam bagi persepakbolaan tanah air.
Investigasi dan evaluasi dari segala lini harus dilakukan, agar tragedi kemanusiaan ini, tidak terulang kembali.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338364/tgipf-kanjuruhan-rekomendasikan-ketum-pssi-mundur-mahfud-md-harus-tanggung-jawab-secara-moral