JAKARTA, KOMPAS.TV Ferdy Sambo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/10).
Jaksa membacakan dakwaan Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga Hasil Visum Brigadir J Ditemukan Tulang Patah Hingga Temuan Peluru dalam Tubuh di https://www.kompas.tv/article/338762/hasil-visum-brigadir-j-ditemukan-tulang-patah-hingga-temuan-peluru-dalam-tubuh
Sambo dikenakan dakwaan yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider 338.
Dan didakwa mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan berencana.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338769/ferdy-sambo-didakwa-pasal-pembunuhan-berencana