JAKARTA, KOMPAS.TV - Fakta terbaru satu per satu mulai terungkap terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang perdana terdakwa pembunuhan Yosua yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Disebutkan dalam surat dakwaan Putri Candrawathi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum , bahwa Ferdy Sambo memberikan hadiah kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf setelah pembunuhan Brigadir J.
Ketiga tersangka menerima pemberian ponsel iPhone 13 pro max serta uang dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai hadiah karena mereka turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga Kendala Komunikasi, Tim Kuasa Hukum Sambo: Putri Candrawathi Mengalami Kekacauan Perasaan di https://www.kompas.tv/article/338910/kendala-komunikasi-tim-kuasa-hukum-sambo-putri-candrawathi-mengalami-kekacauan-perasaan
Uang yang diberikan totalnya mencapai Rp 2 Miliar, dengan detail rincian Bharada Eliezer akan diberi Rp 1 miliar, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rp 500 juta.
Namun, amplop tersebut ditarik kembali dan dijanjikan akan diberikan kepada ketiga tersangka setelah keadaan sudah aman.
Sebelumhya, Jaksa juga mengatakan penembakan terhadap korban yosua hutabarat menyebabkan luka tembak pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru-paru dan bersarang pada otot sela iga ke delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada punggung.
Kemudian luka tembak masuk bahu kanan dan tembus, menyebabkan luka keluar pada lengan atas kanan.
Luka tembak masuk bibir sisi kiri menyebabkan patah tulang rahang bawah dan menembus leher sisi kanan.
Luka tembak masuk lengan bawah kiri bagian belakang, menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan kelingking tangan kiri.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338920/jpu-ungkap-sambo-beri-iphone-13-pro-max-dan-uang-ke-eliezer-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf