JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Bharada Eliezer alias Bharada E telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) siang.
Usai selesai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, Eliezer lewat kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Namun, ia meminta agar saksi-saksi dihadirkan seperti Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf di sidang.
"mohon izin yang mulia, terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami penasehat hukum, tetapi kami melihat disini dakwaannya sudah tepat dan cermat, mungkin kami pikir akan sampaikan di pembuktian, kami putuskan tidak mengajukan eksepsi, itu yang pertama yang mulia." Ujar Penasehat Hukum Bharada E.
Baca Juga Jawaban Menohok Ronny atas Klaim Ferdy Sambo Selamatkan Kliennya: Dia Hancurkan Masa Depan Bharada E di https://www.kompas.tv/article/339174/jawaban-menohok-ronny-atas-klaim-ferdy-sambo-selamatkan-kliennya-dia-hancurkan-masa-depan-bharada-e
"yang kedua sesuai dengan asa peradilan agar cepat, kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, kami mohon waktunya tiga hari ke depan, kami bermohon," tambahnya.
Namun, majelis hakim mengatakan bahwa saksi-saksi tersebut akan dihadirkan dan diperiksa di persidangan tapi tidak pada hari ini.
Selain itu, hakim putuskan untuk menghadirkan sebanyak 12 saksi.
"jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu di dalam pemeriksaan saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Roslin Simanjuntak, Mahareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan terakhir Fera Mareta Simanjuntak," papar Hakim.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339184/bharada-eliezer-tak-ajukan-eksepsi-tapi-minta-sambo-hingga-putri-candrawathi-dihadirkan-di-sidang