JAKARTA, KOMPAS.TV Inilah video yang viral di media sosial. Iring-Iringan rombongan mobil RI 2 atau Wakil Presiden yang memprioritaskan jalan kepada ambulans yang sedang bertugas.
Secara aturan, hal ini dibenarkan bahwa mobil pejabat pun harus mengalah pada kendaraan darurat.
Baca Juga Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/338075/cara-panggil-ambulans-lewat-nomor-112-dan-aplikasi-jaksehat-gratis-untuk-ktp-dki-jakarta
Momen ini diunggah oleh akun Instagram AGD Dinkes DKI Jakarta.
"Terimakasih kepada @ppid.paspampres yang telah memilah prioritas dengn mendahulukan ambulans yang membawa pasien. Sobat AGD, taukah kamu? Ambulans yang membawa orang sakit wajib didahulukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134. Bravo!" tulis Instagram AGD Dinkes DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339254/viral-iring-iringan-rombongan-ri2-prioritaskan-ambulans-di-ruas-jalan-tol