JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum menanggapi nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Putri Candrawathi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Di sidang kali ini pada Kamis, 20 Oktober 2022, Jaksa meminta hakim untuk menolak seluruhnya dari eksepsi dari Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (20/10/2022).
Baca Juga JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Lanjutkan Persidangan di https://www.kompas.tv/article/339916/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-putri-candrawathi-dan-lanjutkan-persidangan
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," ujar Jaksa.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339924/full-tanggapan-jaksa-terkait-nota-keberatan-dakwaan-putri-candrawathi