JAKARTA, KOMPAS.TV Tim kuasa hukum Kuat Maruf hari ini (20/10) membacakan eksepsi kliennya terkait pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi Versi Kuat Maruf di https://www.kompas.tv/article/339928/kronologi-dugaan-kekerasan-seksual-brigadir-j-pada-putri-candrawathi-versi-kuat-ma-ruf
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menerangkan secara jelas, terang, dan lengkap wujud Kerjasama Kuat Maruf dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga dakwaan disebut oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339943/bacakan-eksepsi-tim-hukum-kuat-ma-ruf-dakwaan-jpu-tidak-cermat-tidak-jelas