VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ajuan eksepsi yang disampaikan pengacara Kuat Ma’ruf karena dinilai sebagai penyesatan hukum. Pernyataan pengacara Kuat Ma’ruf dianggap tidak berdasar pada hukum dan tidak sesuai dengan penuturan Kuat dalam dakwaan JPU. (RK-MA-MI)