JAKARTA, KOMPAS.TV - Menurut rencana, anak buah Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba, Akbp Dody Prawiranegara, bersama dua tersangka lain, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif, hari ini, Senin (24/10) mengajukan perlindungan lembaga perlindungan saksi dan korban atau LPSK.
Ketiganya siap menjadi justice colaborator, atau pengungkap fakta.
Kesiapan jadi pengungkap fakta, menurut kuasa hukum ketiganya, karena ketiganya, bukanlah pengguna ataupun pengedar narkoba seperti yang dijelaskan kuasa hukum Teddy Minahasa.
Baca Juga Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Perintahkan Sisihkan Sabu Bonus Buat Anggota di https://www.kompas.tv/article/341039/pengacara-akbp-doddy-teddy-minahasa-perintahkan-sisihkan-sabu-bonus-buat-anggota
Justru, menurut ketiganya, Teddy Minahasa-lah otak kasus narkoba ini.
LPSK menyatakan terbuka menerima permohonan perlindungan dari Akbp Dody.
Jika permohonan sudah masuk, LPSK akan melakukan investigasi dan asemen apakah pemohon memenuhi syarat untuk diberi perlindungan.
Para tersangka, siap menjadi pengungkap fakta untuk menjelaskan bahwa mereka bukanlah pengguna dan pengedar narkoba, seperti yang dituduhkan kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341116/tiga-anak-buah-teddy-minahasa-yang-terjerat-kasus-narkoba-ajukan-perlindungan-ke-lpsk