JAKARTA, KOMPAS.TV Berikut adalah berita terpopuler yang terjadi pada hari ini, Senin, (24/10/2022):
Berita pertama, Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terhadap korban Ayu Yunia Rizabani alias Icha hanya terdiam dan menunduk ketika ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). Sementara itu, polisi menyebutkan modus Rudolf membunuh Icha yakni untuk merampas harta korban, sedangkan motif pelaku yakni karena dendam dan sakit hati terhadap korban.
Baca Juga Tanpa Senyum, Rudolf Tobing Terdiam dan Menunduk saat Ditampilkan ke Awak Media, Begini Ekspresinya! di https://www.kompas.tv/article/341242/tanpa-senyum-rudolf-tobing-terdiam-dan-menunduk-saat-ditampilkan-ke-awak-media-begini-ekspresinya
Berita kedua, setelah 4 hari buron, pelaku penusukan siswa SD hingga tewas di Cimahi berhasil diringkus polisi. Polisi berhasil menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar (RNG) di tempat persembunyiannya di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore. Sakit hati diejek teman karena tak punya ponsel, menjadi motif pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga 7 Fakta Pelaku Penusukan Anak di Cimahi, Berniat Mencuri Ponsel hingga Terancam Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/341226/7-fakta-pelaku-penusukan-anak-di-cimahi-berniat-mencuri-ponsel-hingga-terancam-hukuman-mati
Berita ketiga, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendatangi kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022) untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya siap menjadi calon presiden (capres). Usai dimintai klarifikasi, Ganjar dijatuhi sanksi berupa teguran. Sebagai kader, Ganjar mengaku menerima sanksi tersebut dan berjanji membenahi komunikasi politiknya.
Baca Juga Kena Sanksi Teguran Lisan, Ganjar Pranowo: Sebagai Kader Saya Taat! di https://www.kompas.tv/article/341254/kena-sanksi-teguran-lisan-ganjar-pranowo-sebagai-kader-saya-taat
Video Editor: Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341257/top-3-news-konpers-rudolf-tobing-pelaku-penusukan-anak-ditangkap-ganjar-pranowo-dijatuhi-sanksi