JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Kuat Maruf.
Penolakan dari Majelis Hakim ini disampaikan dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022.
"Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf secara seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga Kuasa Hukum PC Minta Sidang Pemeriksaan Saksi Putri & Sambo Digabung, JPU Keberatan! di https://www.kompas.tv/article/341794/kuasa-hukum-pc-minta-sidang-pemeriksaan-saksi-putri-sambo-digabung-jpu-keberatan
Dengan begitu sidang terdakwa Kuat Maruf terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341795/full-hasil-putusan-sela-kuat-maruf-hakim-tolak-keberatan-di-kasus-pembunuhan-yosua