VIVA – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022. Tak lagi memakai batik, kini Ferdy Sambo mengenakan kemeja warna putih kompak bersama Putri Candrawathi.
Hakim agung secars resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Sambo melalui kuasa hukumnya karena dinilai tak sesuai aturan hukum. Begitu pula dengan nota keberatan Putri Candrawathi yang ditolak seutuhnya oleh hakim agung. (RK-RD-DA)