JAKARTA, KOMPAS.TV Selain menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa lain.
Yaitu terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang putusan sela hari ini (26/10).
Baca Juga Sidang Obstruction of Justice, Saksi: Perekam CCTV yang Rusak Pernah Saya Pasang di https://www.kompas.tv/article/341977/sidang-obstruction-of-justice-saksi-perekam-cctv-yang-rusak-pernah-saya-pasang
Kuasa hukum Ricky Rizal Erman Umar bahkan sudah memprediksi kalau eksepsi kliennya akan ditolak.
Erman mengatakan, bakwa eksepsi yang disampaikan untuk mengimbangi opini publik.
Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pekan depan.
Untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sidang digelar pada hari Rabu (02/10) dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga korban.
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan digelar bersamaan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341987/tak-hanya-ferdy-sambo-dan-istri-hakim-juga-tolak-eksepsi-ricky-rizal-dan-kuat-ma-ruf