KOMPAS.TV-Meja hijau adalah istilah hukum yang umum digunakan dalam beberapa kasus hukum.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meja hijau artinya pengadilan.
Warna hijau dalam istilah meja hijau ini diartikan sebagai pertandingan.
Sama dengan pertandingan bola, pengadilan juga jadi ajang pertandingan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beradu fakta dan teori.
Berikut adalah Jenis-jenis Peradilan di Indonesia:
1.Peradilan Umum
Menangani perkara pidana dan perdata secara umum.
Peradilan umum diatur berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
2.Peradilan Agama
Berfungsi untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara individu yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Peradilan Agama diatur berdasarkan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
3.Peradilan Militer
Bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4.Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara mempunyai wewenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir.
Perkara yang ditangain oleh MK biasanya menyangkut kelembagaan negara, institusi yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum.
Baca Juga Tepis Kesaksian ART Ferdy Sambo, Eliezer Anggap Keterangan Saksi Susi Bohong! di https://www.kompas.tv/article/343536/tepis-kesaksian-art-ferdy-sambo-eliezer-anggap-keterangan-saksi-susi-bohong
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343543/menelaah-asal-usul-kenapa-pengadilan-disebut-meja-hijau