GORONTALO, KOMPAS TV - seorang wanita inisial Z-H warga Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Gorontalo karena mencuri perhiasan emas di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo 29 Oktober 2022.
Pelaku ditangkap di Kawasan City Mall Gorontalo pada tanggal 30 Oktober 2022 bersama sejumlah perhiasan emas dan satu buah tas hasil curian.
Panit I Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo Iptu Faisal Ariyoga Anastasius harianja mengungkapkan, aksi pencurian terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban S-H yang saat itu sedang menggelar hajatan ulang tahun anaknya, padahal pelaku tak diundang dalam hajatan karena tak dikenal korban.
Pelaku mengetahui korban sedang menggelar hajatan melalui siaran langsung di media social.
Di tempat hajatan, pelaku yang dalam keadaan hamil 7 bulan tersebut berpura pura buang air kecil di dalam rumah korban.
Tanpa merasa curiga, korban mengizinkan pelaku buang air kecil di toilet dalam kamar korban.
Korban yang sibuk melayani tamu undangan dimanfaatkan oleh pelaku melakukan aksi pencurian sejumlah perhiasan emas seberat 300 gram dengan nilai total 207 juta rupiah dan satu buah tas seharga 175 ribu rupiah.
Baca Juga Penangkapan 3 Truk Mengangkut Batu Hitam Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka di https://www.kompas.tv/article/344359/penangkapan-3-truk-mengangkut-batu-hitam-naik-penyidikan-polisi-segera-tetapkan-tersangka
Pelaku nekat mencuri dengan alasan untuk keperluan bersalin.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
#pencurian
#emas
#perhiasan
#wanitahamil
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344370/mencuri-perhiasan-emas-300-gram-wanita-hamil-7-bulan-ditangkap-polisi