JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa perintangan penyidikan kasus Yosua, Baiquni Wibowo.
Menanggapi penolakan eksepsi Baiquni oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Baiquni menilai hakim tidak mempertimbangkan penggunaan Pasal 81 KUH Pidana yang disampaikan tim kuasa hukum tentang penundaan penuntutan karena adanya perselisihan prayudisial.
Kuasa hukum mengklaim tengah memproses pemeriksaan administrasi perkara dan meminta hakim menunda penuntutan.
Namun hakim telah mengetuk palu dan menolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni secara keseluruhan.
Baca Juga Saksi Aryanto Sebut Semua Anak Buah Turuti Perintah Sambo, Belum Pernah Ada yang Melawan! di https://www.kompas.tv/article/347044/saksi-aryanto-sebut-semua-anak-buah-turuti-perintah-sambo-belum-pernah-ada-yang-melawan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347056/nota-keberatan-ditolak-hakim-begini-tanggapan-kuasa-hukum-baiquni-wibowo