Aturan Baru Event di DKI Kapasitas 70 Persen, Maksimal Pukul 24.00

Katadata Indonesia 2022-11-14

Views 1.7K

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal konser di Jakarta. Salah satunya dengan membatasi jumlah kapasitas pengunjung konser.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW/01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata yang diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Bagaimana aturan detailnya?

Share This Video


Download

  
Report form